Fiqih Singkat Puasa Ramadhan

FIQIH SINGKAT SHIYAM/PUASA RAMADHAN

Secara Istilah
Shiyam adalah menahan diri dari sesuatu yang khusus (yaitu hal-hal yang membatalkan seperti makan dan minum, jima, muntah disengaja) pada waktu yang khusus (yaitu dari fajar kedua sampai tenggelamya matahari) oleh orang yang khusus (yaitu muslim yang berakal, baligh, dan tidak dalam keadaan haid dan nifas (bagi wanita)) dan dengan cara khusus (seperti yang Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam contohkan)