MUHAMMADIYAH : Menganggap Himpunan Putusan Tarjih (HPT) yang telah diputuskan oleh Muktamar Majelis Tarjih sebagai mazhab yang ke lima jelas TIDAK BENAR. MUHAMMADIYAH tidak menjadikan HPT sebagai mazhab tetapi sebagai Bahan Rujukan untuk ditelaah.
MUHAMMADIYAH tidak bermazhab dan tidak membenarkan warganya untuk Taqlid (mengikuti suatu amalan agama tanpa mengetahui dasarnya, baik Al Qur’an atau Hadits Shoheh).
Prinsip tidak bermazhab ini diartikan bahwa dalam pemikiran pentarjihan, MUHAMMADIYAH tidak membenarkan adanya taqlid pada seseorang atau mazhab tertentu. Setiap warga MUHAMMADIYAH dalam mengamalkan ajaran Islam haruslah langsung berdasarkan Al Qur’an dan Hadits Shoheh. Dengan kata lain, MUHAMMADIYAH haruslah ittaba’ (mengikuti) kepada yang diperintahkan Allah dan Rasul-Nya, mengikuti ajaran dan amalan agama dengan mengetahui dasar penetapannya. Dengan demikian, tidak ada larangan bagi warga MUHAMMADIYAH untuk mengamalkan ajaran agama yang berdasarkan pada Al Qur’an dan Hadits Shoheh meskipun tidak atau belum dimuat dalam HPT.
HPT merupakan wahana untuk mempersatukan pemahaman agama berdasarkan sumber aslinya, yakni Al Qur’an dan Hadits Shoheh. Dengan demikian, HPT bukanlah dalil yang dijadikan dasar dalam pengamalan agama tetapi tuntunan untuk pengamalan agama yang berdasarkan pada Al Qur’an dan Hadits Shoheh.
Dalam HPT dijelaskan, bahwa agama yakni agama Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw ialah apa yang diturunkan Allah swt di dalam Al Qur’an dan yang tersebut dalam Hadits Shoheh. Selanjutnya dinyatakan pula, bahwa dasar mutlak untuk berhukum dalam agama Islam adalah Al Qur’an dan Hadits Shoheh.
Hal ini sesuai dengan perintah Allah swt dalam Al Qur’an :
QS. Al-A’raf ayat 3 :
“Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selain-Nya[528]. Amat sedikitlah kamu mengambil pelajaran (daripadanya).”
[528]. Maksudnya : pemimpin-pemimpin yang membawamu kepada kesesatan.
QS. Al-An’am ayat 106 :
106. Ikutilah apa yang telah diwahyukan kepadamu dari Tuhanmu; tidak ada Tuhan selain Dia; dan berpalinglah dari orang-orang musyrik.
Mengikuti wahyu Allah swt sebagaimana ditegaskan dalam ayat di atas berarti juga mengikuti apa yang dibawa oleh Rasulullah saw sebagaimana perintah Allah swt dalam Al Qur’an surat Al Hasyr ayat 7 :
Majelis Tarjih berprinsip terbuka dan toleran dan tidak beranggapan, bahwa hanya keputusan Majelis Tarjih yang paling benar. Keputusan diambil atas dasar landasan dalil-dalil yang dipandang paling kuat yang didapat ketika keputusan diambil. Dan koreksi dari siapapun akan diterima sepanjang dapat memberikan dalil-dalil lain yang lebih kuat. Dengan demikian, Majelis Tarjih dimungkinkan merubah keputusan yang pernah ditetapkan.