Kompleksitas realitas sosial politik di Indonesia memberikan warna tersendiri bagi bangsa ini. Keragaman yang ada bak pelangi yang menghiasi langit cakrawala zamrud khatulistiwa. Apalagi jika kita memandangnya melalui kacamata sosio kultural seperti budaya, etnis dan suku malah menjadikan bangsa ini memiliki jati diri, dan tidak pernah dianggap sebagai penghalang. Perbedaan yang ada mampu terekat dengan baik, atas nama sebuah bangsa yaitu Bangsa Indonesia. Dengan berakar pada Bangsa Indonesia kompleksitas ini mampu saling menghargai dan sanggup hidup beralas keragaman.
Memang pluralitas di Indonesia tidak terbantahkan, baik jika dipandang dari sosio-kultural. Indonesia memiliki banyak sekali etnis, suku, adat budaya, agama, yang semuanya tersebar diseluruh Indonesia dari pulau-pulau yang terbentang. Dan jika ditinjau dari sejarah pembentukan Indonesia kita ketahui bahwa zaman dahulu telah banyak bangsa lain yang sempat bercokol di Indonesia seperti, Portugis, Jepang, Belanda, Inggris yang datang dengan membawa peradabannya. Belum dengan penyebaran kebudayaan dari Cina, Timur Tengah, dan lainnya yang juga ikut memberi warna tersendiri, walaupun sebelumnya telah banyak pula kebudayaan yang terbangun oleh kerajaan-kerajaan yang tersebar di seluruh nusantara seperti Majapahit atau Sriwijaya. Itulah yang membentuk kemajemukan struktur masyarakat kini.
Struktur masyarakat Indonesia itu sendiri ditandai oleh dua cirinya yang bersifat unik. Secara horizontal, ia ditandai oleh kenyataan adanya kesatuan-kesatuan sosial berdasarkan perbedaan-perbedaan suku bangsa, perbedaan agana, adat serta perbedaan-perbedaan kedaerahan. Secara vertikal, struktur masyarakat Indonesia ditandai oleh adanya perbedaan-perbedaan vertikal antara lapisan atas dan lapisan bawah yang cukup tajam[1].
Perbedaan-perbedaan suku bangsa, perbedaan-perbedaan agama, adat dan ke daerahan sering kali disebut sebagai ciri masyarakat Indonesia yang bersifat majemuk , suatu istilah yang diperkenalkan oleh Furnivall untuk menggambarkan masyarakat Indonesia pada masa Hindia-Belanda. Menurutnya (Furnivall-red) masyarakat majemuk (plural societies), yakni suatu masyarakat yang terdiri atas dua atau lebih elemen yang hidup sendiri-sendiri tanpa ada pembauran satu sama lain di dalam suatu kesatuan politik. Ditambahkan oleh Nasikun bahwa suatu masyarakat, adalah bersifat majemuk sejauh masyarakat tersebut secara struktural memiliki sub-sub kebudayaan yang bersifat diverse[2]. Sedangkan menurut Asykuri, dkk., masyarakat majemuk atau masyarakat plural dapat dipahami sebagai masyarakat yang terdiri dari berbagai kelompok dan strata sosial ekonomi, suku, bahasa, budaya dan agama. Didalam masyarakat plural, setiap orang dapat bergabung dengan kelompok yang ada, tanpa adanya rintangan-rintangan yang sistemik yang mengakibatkan terhalangnya hak untuk berkelompok atau bergabung dengan kelompok tertentu. (Asykuri, dkk., 2002:107)
Dengan cara yang lebih singkat, Pierre L van den Berghe menyebutkan beberapa karakteristik berikut sebagai sifat-sifat dasar dari suatu masyarakat majemuk, yakni : (1) terjadinya segmentasi ke dalam bentuk kelompok-kelompok yang seringkali memiliki sub-kebudayaan yang berbeda satu sama lain; (2) memiliki struktur sosial yang terbagi ke dalam lembaga-lembaga yang bersifat non-komplementer; (3) kurang mengembangkan consensus diantara para anggotanya pada nilai yang bersifat dasar; (4) secara relative sering terjadi konflik antar kelompok; (5) secara relative integrasi sosial tumbuh di atas paksaan (coercion) dan saling ketergantungan dalam bidang ekonomi; (6) adanya dominasi politik oleh suatu kelompok terhadap kelompok lain[3]
Salah satu alternatif untuk memandang kemajemukan ini, adalah menggunakan Pendekatan Berbasis Budaya yang sesungguhnya merupakan sebuah model pendekatan yang usianya paling tua dan sampai sekarang masih sangat dominan digunakan dalam proses perencanaan pembangunan bangsa. Pendekatan tersebut sudah dirintis sejak zaman VOC dengan didirikannya lembaga penelitian Bataviaasch Genootschap van Kunsten en Wetenschappen tahun 1778. Cakupan penelitian lembaga ini meliputi masalah pertanian, perdagangan dan kemakmuran, masalah seni dan ilmu pengetahuan, sampai pada masalah-masalah praktis seperti soal penggilingan gula, sistem kekerabatan, sistem pasar dalam masyarakat desa, dan tingkah laku ekonomi ( Taum, 1996)[4].
Dalam dekade terakhir, terutama dalam Otonomi Daerah saat ini, pendekatan budaya semakin sering didiskusikan agar dapat digunakan dalam perencanaan pembangunan dan penelitian, terutama penelitian yang bersifat kebijakan (policy research). Dalam konteks ini, persoalan kemungkinan terjadinya benturan antarkebudayaan menjadi muara bagi pencarian pendekatan pembangunan yang efektif[5].
Pluralitas dianggap cukup signifikan untuk menentukan arah pembangunan bangsa ini. Sehingga perlu perencanaan yang matang agar bangsa yang sudah terlanjur bhineka ini mampu bersatu atas nama Indonesia. Kompleksitas realitas ini justru seharusnya mampu menopang ‘bayi demokrasi’ yang saat ini sedang coba dibangun bangsa ini. Toh, memang pluralitas adalah harga mati untuk demokrasi, sehingga wajar ketika sering terjadi perbedaan pendapat, karena demi ke’ika’an Indonesia kebijakan yang diambil harus selalu menatap pada kompleksnya budaya Indonesia karena seorangpun tidak mau apa yang sedang dirumuskan berbenturan dengan keragaman yang ada.
Dengan semakin kencangnya angin modernisasi, pluralitas pun berjalan tertatih terbeban masalah, semakin hari apa yang disebut kebinekaan ini menimbulkan percikan-percikan konflik. Keegoisan masing-masing pihak yang enggan mengalah dengan keadaan, sering menjadikan kompleksitas realitas Indonesia sebagai ‘kambing hitam’, dan terkadang pluralitas sangat dipersalahkan. Dilema sebuah kompleksitas di Indonesia perlu ditinjau ulang agar tidak menghancurkan bangsa ini. Menurut Sultan HB X (2007), keadaan ini diperparah oleh dampak negatif dari otonomi daerah yang pada awalnya menjadikan kemajemukan bangsa sebagai perspektif dalam perencanaan pembangunan malah dipersepsi secara salah karena cenderung mengedepankan posisi dan peran “putra daerah” serta primordialisme kesukuan—sebuah penguatan chauvinisticism. Itulah yang terjadi ketika masa orde baru tumbang, kemudian masa reformasi yang memberikan kekuatan baru untuk lebih memberikan kebebasan untuk lokal dalam mengekspresikan sendiri kekuasaannya. Adanya keterbukaan dan ruang kebebasan didalam masyarakat dalam konteks tertentu memunculkan wajah chauvinistic, fanatisme kelompok etnik atau agama yang memiliki potensi pula akan hadirnya masyarakat otoritarian yang dapat merusak permadani indah pluralisme masyarakat Indonesia[6]. Permadani pluralisme, kekhasan dan keunikan yang dimiliki oleh masyarakat adat itu memang sempat mengalami pengkoyakan dan mengerus ketika negara Orde baru menciptakan format politik sentralistik dengan pendekatan stabilitas keamanan guna meraih pertumbuhan ekonomi tanpa mengindahkan prinsip pemerataan dan pengetahuan local (Pabottingi: 1995). Ini patut untuk diperhatikan, jangan sampai kesalahan diwaktu orde baru, ketika pluralisme masyarakat tidak diakui, bahkan pemerintah melakukan penyeragaman, menjadi sebuah titik awal masalah nasional yang membuat perpecahan karena masing-masing daerah/kelompok masyarakat chauvinistic.
Menurut Samuel P. Huntington (1992), saat ini telah terjadi fenomena peningkatan kesadaran identitas etnik, kultural, serta agama. Modernisasi, perkembangan ekonomi, urbanisasi, dan globalisasi telah mendorong masyarakat untuk memperkecil jati diri mereka dan menerjemahkannya dalam pengertian kemasyarakatan yang lebih sempit dan intim. Fenomena ini seyogyanya disikapi dengan bijak, setiap kita pasti memiliki latar belakang yang berbeda, setiap kita pun ingin agar apa yang ‘berbeda’ ini diketahui orang lain sebagai sebuah kelebihan, tetapi sampai saat ini tanpa disadari kita tidak punya formula yang pas untuk memperkenalkannya pada orang lain, seringkali malah berujung pada sebuah ekstrimisme.
Jati diri subnasional etnis, komunal dan jati diri regional lebih diutamakan daripada jati diri nasional dilihat dari yang lebih luas. Akan tetapi, penyempitan jati diri ini berlangsung beriringan dengan perluasan jati diri karena masyarakat semakin banyak berinteraksi dengan bangsa lain yang memiliki adat-istiadat dan peradaban yang berbeda. Penyempitan jati diri ini bisa dilihat dari, misalnya, gencarnya gerakan ‘kembali ke etnisitas’ di panggung politik Indonesia akhir-akhir ini. Hal ini jika tidak dicermati dengan seksama dapat menjadi salah satu pemicu disintegrasi bangsa[7].
Di satu sisi, jati diri mengalami penyempitan (etnisitas) namun di sisi lainnya ada aura perluasan berbarengan dengan semakin derasnya arus globalisasi, yang senyatanya menyentuh semua aspek tanpa terkecuali. Perluasan pun menurut kami tidak selamanya baik, dalam artian luas tanpa batas bahkan tanpa kendali malah bisa menghilangkan jati diri itu sendiri, demi demokrasi semua proses modernisasi dianggap baik karena akan memperkaya pluralitas itu sendiri. Bahkan kompleksitas sekarang ini bisa jadi menimbulkan masalah yang sangat kompleks, karena akar budaya kita telah tercampur aduk akibat adanya proses modernisasi yang notabene akan menyebabkan munculnya banyak persepsi, rasionalisasinya tak perlu waktu banyak untuk melihat tumbuh suburnya budaya konflik.
Tanpa disadari, sebenarnya kebudayaan hampir luput dari perhatian kita, ketika Aceh berteriak ingin merdeka dapat menjadi sebuah cerminan bahwa memang ada sekam dalam pluralitas ini yang tidak mampu untuk dikomunikasikan lagi. Ancaman disintegrasi pun membentang di depan mata dan dapat terjadi kapan saja, Surakhmad (2000) menambahkan kita patut risau, karena disintegrasi peradaban bangsa pada dasarnya adalah awal perjalanan menuju disintegrasi bangsa itu sendiri, karena tanpa peradaban, tak akan ada bangsa. Dalam suasana demikian, kesadaran pluralisme dan toleransi di kalangan masyarakat adat benar-benar dirusak oleh penguasa negara, sehingga dalam kompleksitas permasalahan yang sedang dihadapi dari adanya ketegangan dan kekerasan yang menimpa atasnya, seringkali memunculkan kesadaran kritis dikalangan mereka melalui berbagai macam protes sebagai bentuk resistensi yang tidak jarang diwarnai pula dengan tindakan kekerasan, baik terhadap aparatus dan simbol-simbol negara, ataupun kelompok sosial diluar komunitas adat yang dianggap sebagai etnik yang merepresentasi sosok kekuasaan[8]
Fakta memang menunjukkan bahwa Indonesia sesungguhnya memiliki semua dan syarat untuk tidak bersatu. Perbedaan dan keberagaman kehidupan Indonesia begitu besar sehingga wajar bila terasa sulit untuk hidup bersatu. Bahkan banyak negara yang menjadi terpecah-belah tanpa memiliki keberagaman sekompleks Republik ini. Tetapi realitas yang tidak dapat dinafikkan oleh siapa pun bahwa di atas semua perbedaan dan keberagaman itu, Indonesia ternyata bersatu. Sulit dipungkiri, ini adalah buah perjuangan founding fathesr[9].
Oleh sebab itu, bagi para pengelola negara (birokrat), hasrat untuk menghadirkan fenomena keindahan kebinekaan itu secara utuh ke dalam realita kehidupan masyarakat, bukanlah perkara gampang. Hal itu disebabkan mereka selalu dibayangi oleh kekhawatiran yang bersumber dari sebuah aksioma manajemen pemerintahan. Semakin tinggi tingkat keanekaragaman dan kemajemukan masyarakat ekuivalen dengan tingkat kualitas kesulitan yang dihadapi agar pengelolaan administrasi negara dapat berjalan efektif dan efisien.[10]
Kemudian bagaimana mengelola pluralisme masyarakat di Indonesia dan mengakomodir masifikasi kekerasan? Salah satunya harus ada kerjasama antara kesatuan sosial yang ada di masyarakat[11]. Atau dalam referensi lain dikatakan dengan mengelola kesadaran berbasis komunitas[12]. Pemerintah harus mendorong kesadaran pluralis baik melalui proses struktural maupun kultural, melembagakan tradisi toleransi. Pengakuan adanya perbedaan identitas bahkan ideologi antar kelompok haruslah terfasilitasi ke dalam suatu model atau pola bagaimana ‘proyek’ pluralisme ini dikelola[13]. Pemerintah harus bias mengembangkan social trust kepercayaan antar sesama disemua kalangan masyarakat dan golongan, sehingga masing-masing kelompok/individu merasa aman tinggal ditengah kelompok yang lain. Yang juga perlu dikembangkan adalah bagaimana negara memperkokoh identitas nasional daripada identitas golongan/kelompok. Identitas nasional sanggup digunakan sebagai penetrasi segala perbedaan untuk tidak membedakan golongan yang kemudian juga akan memperkuat integrasi nasional.
Pada akhirnya, pendekatan budaya sebagai sebuah konsep rekayasa sosial perlu diinterpretasikan kembali secara kritis dan kreatif. Perubahan dalam pembangunan tidak lagi diartikan sebagai proses mengejar ketertinggalan dari dunia Barat. Modernisasi seharusnya tidak lagi dipertentangkan dengan tradisi. Modernisasi yang otentik, yang tidak menjurus ke arah lenyapnya identitas diri, harga diri dan kreativitas justru hanya dapat dicapai apabila tradisi diakui sebagai kekuatan dan sumber daya ( Taum, 1996 ).[14]
Pekerjaan rumah yang besar untuk pemerintahan negeri ini yaitu menapaki jalan terjal guna mencari formula yang sesuai dalam menyikapi dilema kompleksitas bangsa ini. Perenungan bagi kita semua bahwa kompleksitas realitas sospol bangsa tidaklah mudah dijamah, perlu pendekatan yang lebih komprehensip agar kita mampu mengerti bahwa ini adalah fakta keadaan bangsa kita saat ini, jangan sampai tergores oleh keegoisan kita.
*ditulis dalam rangka Darul Arqam Madya IMM Cabang Bulaksumur – Karangmalang 25 -30 Maret 2011 di Yogyakarta.
DAFTAR PUSTAKA
Hamengku Buwono,Sultan, Merajut Kembali KeIndonesiaan Kita, Jakarta: Gramedia, 2007.
Tim ICCE UIN Jakarta, Demokrasi, Hak Asasi Manusia & Masyarakat Madani, Jakarta: Prenada, 2005.
Nasikun, Dr, Sistem Sosial Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003.
http://www.ireyogya.org/adat/modul_pluralisme.htm oleh Abdul Rozaki dan Dewi Utari dengan judul “Modul Masyarakat Adat dan Pluralisme”
http://www.sinarharapan.co.id/berita/0306/19./sh03.html dalam judul “Robert Hefner, Pemerhati Sosio-Kultural Indonesia Paksaan dan Kekerasan Mengancam Budya Politik” (SH/emmy kuswandari/renee kawilarang)
[1] Dr. Nasikun, Sistem Sosial Indonesia, 1984: hal.30
[2] ibid, hal.31
[3] Pierre L. van den Berghe, “Pluralism and the Polity : A Theoritical Ecploration”, dalam Nasikun, Sistem Sosial Indonesia, 1984 : Hal. 36
[4] Lihat dalam Sultan Hamengku Buwono X, Merajut Kembali KeIndonesiaan Kita, 2007 : hal.4
[5] ibid, hal.4
[6] diambil dari http://www.ireyogya.org/adat/modul_pluralisme.htm oleh Abdul Rozaki dan Dewi Utari dengan judul “Modul Masyarakat Adat dan Pluralisme”
7 Lihat dalam Sultan Hamengku Buwono X, Merajut Kembali KeIndonesiaan Kita, 2007 : hal.5
[8] diambil dari http://www.ireyogya.org/adat/modul_pluralisme.htm oleh Abdul Rozaki dan Dewi Utari dengan judul “Modul Masyarakat Adat dan Pluralisme”
[9] Lihat dalam Sultan Hamengku Buwono X, Merajut Kembali KeIndonesiaan Kita, 2007 Hal : 8
[10] ibid, Hal : 3
[11] diambil dari http://www.sinarharapan.co.id/berita/0306/19./sh03.html dalam judul “Robert Hefner, Pemerhati Sosio-Kultural Indonesia Paksaan dan Kekerasan Mengancam Budya Politik” (SH/emmy kuswandari/renee kawilarang)
[12] diambil dari http://www.ireyogya.org/adat/modul_pluralisme.htm oleh Abdul Rozaki dan Dewi Utari dengan judul “Modul Masyarakat Adat dan Pluralisme”
[13] ibid
[14] Lihat dalam Sultan Hamengku Buwono X, Merajut Kembali KeIndonesiaan Kita, 2007 Hal : 16